Kamis, 25 Maret 2021

Cinta

Cinta itu dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Baik cinta kepada pasangan, cinta kepada hewan, kepada sesama manusia maupun ke pada seorang anak. Sedari kecil saya juga menerima cinta dan kasih sayang  dari kedua orang tua saya walaupun mereka menyampaikanya dengan cara yang berbeda masing  masing  tetapi saya mengerti bahwa mereka menyayangi anaknya.

Papa saya termasuk orang yang pendiam tetapi selalu memperhatikan saya diam diam. Terkadang dia juga bertanya apa saja yang saya lakukan disekolah, tentang pelajaran ataupun entang kegiatan lain. Papa saya sering membantu saya dalam menyelesaikan tugas dari sekolah, walaupun memang cara mengajarnya agak tegas tetapi dia selalu membantu saya dalam meyelesaikanya. papa saya kalo menurut saya adalah orang yang serba dalam bidang apapun seperti membetulkan motor, menggambar, membetulkan barang elektronik dan lain lain. Makanya saya juga terinspirasi dari dia untuk memilih jurusan Teknik Mesin ini.

Mama saya juga termasuk orang yang berwatak keras namun perhatian, memang mama saya juga suka marah kalau saya bangun terlambat, tidak mencuci pirinng, mandi terlambat  dan lain lain tetapi menurut saya itu adalah bentuk perhatian yang dia berikan kepada saya. Kadang saya juga sering merasa bersalah karena mama saya selalu mengerjakan pekerjaan rumah yang seharusnya saya kerjakan seperti merapikan tempaat tidur saya dan mencuci piring. Maklum karena kalau saya bangun terlambat saya suka buru buru dan lupa merapikan tempat tidur. Mama saya juga orang yang pengertian, saya termasuk orang yang pemilih kalau tentang makan, ikan tidak suka  ayam pun jarang jarang saya makan, tetapi dia selalu masak makanan yang saya bisa makan juga. Dan juga saya sering sekali bercerita tentang apapun kepada mama saya tentang masalah disekolah masalah dengan pertemana atau apapun saya selalu ceritakan ke mama saya.

Minggu, 17 Januari 2021

Keberagaman Indonesia

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di asia dengan jumlah 17.5000 pulau dan dengan peenduduk 268.074.600 juta jiwa. depngan penduduk sebanyak itu tentu saja indonesia terdiri dari bermacam macam suku, ras dan agama. agama yang diakui indonesia sendiri ada 6 yaitu Islam, kristen,  Katholik, budha, Hindu dan konghucu.  Keberagaman agama tersebut dapat menjadi satu kesatua yang bernama indonesia. Semua agama dan kepercayaan ini bercampur aduk dalam dinamika bermasyarakat di Indonesia. Terutama di kota-kota besar Indonesia seperti Jakarta dan Surabaya yang memiliki penduduk dari seantero nusantara. Dalam mewujudkan kesatuan dan persatuan Indonesia, tentu saja dibutuhkan masyarakat yang saling bertoleransi dan menghormati satu dengan yang lainnya.

     Keberagaman agama ini menjadi salah satu tantangan karena dengan banyaknya agama dan kepercayaan yang berbeda-beda, maka sangat mungkin terjadi miskomunikasi. Selain itu, mungkin pula muncul kekesalan karena tradisi ataupun ritual salah satu keyakinan mungkin tidak dapat diterima oleh agama lainnya. Hal ini tidak terlepas dari pandangan tiap penganut agama terhadap status sosial yang dimiliki oleh penganut agama lainnya. Terkadang, ada yang memandang lebih rendah atau sekedar berbeda, sehingga menyebabkan miskomunikasi. Padahal, jika kita perhatikan, semua agama mengajarkan toleransi dan saling mengasihi dan membantu antar manusia. Tidak ada agama yang mengajarkan peperangan dan konflik. Kekerasan hanya dilaksanakan jika sudah tidak ada jalan lain dan memang dalam kondisi terancam. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia harus senantiasa mengingat nilai-nilai yang terkandung pada Pancasila, terutama yang bermuara pada kesatuan dan persatuan Indonesia, ketika menjalankan kehidupan sehari-hari.

     Masyarakat Indonesia juga harus mengingat, bahwa semua orang memiliki hak, jangan sampai tindakan kita melanggar hak-hak yang dimiliki oleh orang lain. Selain norma agama, ada pula norma kesusilaan dan norma hukum yang harus dipatuhi. Di beberapa tempat, norma kebudayaan dan adat pun masih cukup kental dalam kehidupan sehari-hari. Kita juga harus senantiasa ingat, meskipun sila pertama Pancasila adalah ketuhanan yang maha esa, keempat sila lainnya bercerita tentang kehidupan bermasyarakat dan indonesia yang bersatu.


Jumat, 04 Desember 2020

Diskriminasi Di Indonesia

   Menurut wikipedia diskriminasi adalah sikap membeda bedakan dengan sengaja terhadap golongan golongan atau orang orang tertentu demi kepentingan tertentu. Diskriminasi cenderung dilakukan oleh kelompok mayoritas terhadap kelompok minoritas. Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antargolongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi.  

   Banyak sekali diskriminasi yang terjadi belakangan ini kenapa itu bisa terjadi? banyak faktor yang mempengaruhi nya seperti superioritas oleh kaum mayoritas yang menindas kaum minoritas karena dianggap lemah, kedua merasa keyakinanya paling benar daripada yang lain dan mengejeknya. dikriminasi juga terjadi karena perbedaan kasta atau kelas dari sekelompok orang. contoh kasus diskriminasi yang terjadi indonesia seperti dibawah ini.

   Banyak sekali kasus kasus dikriminasi yang terjadi di indonesia contohnnya diskriminasi terhadap minoritas umat beragama di indonesia seperti yang terjadi di tanjung balai karimun, warga menolak pembangunan rumah ibadah gereja walaupun sudah mengantongi izin mendirikan bangunan. penolakan terjadi mengatasnamakan agama tertentu dengan beralasan bahwa daerah itu banyak yang beragamakan muslim dan meminta bangunan gereja agar dijadikan cagar alam saja dan merelokasi tempat ibadah. aga tidak terjadi lebih banyak diskriminasi di indonesia lebih banyak lagi kita harus memulainya dari diri sendiri terlebih dahulu dengan tidak membeda medakan manusia dan menghargai keberagaman pendapat atau agama yang diyakini oleh orang lain.

 


Sabtu, 21 November 2020

Memenuhi Hak Dan Kewajiban Sebagai Warga Negara

   Hak Dan Kewajiban warga negara sudah diatur dalam UUD yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. 

   Apa saja yang sudah saya lakukan untuk memenuhi hak dan kewajiban sebagai warga negara?Sebagai warga negara yang baik saya tentu harus mengikuti peraturan yang ada, saya sudah mentaati hukum hukum yang ada dan tidak melanggarnya, bahkan saya belum pernah ditilang oleh polisi. Saya juga menghargai hak asasi manusia dengan tidak merendahkan atau merampas hak hak orang lain. 

  Lalu apa saja yang sudah negara berikan kepada saya jika saya sudah mentaati dan melaksanakan kewajiban sebagai warga negara? Saya mendapatkan pendidikan yang layak selama 12 tahun. Saya juga merasakan mendapat kan pendidikan gratis selama 9 tahun di SD dan SMP Negri. Negara juga menjamin hak saya sebagai individu yang merdeka dan tidak dapat diatur oleh siapapun. 

Jumat, 20 November 2020

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak dan kewajibab warga negara indonesia menurut UUD adalah :

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang.


HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :


1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).


2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


Hak Warga Negara Indonesia :


– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas


pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).


– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).


– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).


– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”


– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi


- meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)


– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).


– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta


perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).


– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

- hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).


Kewajiban Warga Negara Indonesia :


– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :


segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan


dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.


– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945


menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”


Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :


1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.


2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam


hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.


3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.


4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Jumat, 23 Oktober 2020

Cerita Singkat Tentang Diri Sendiri

Hallo semua, Kembali lagi Bersama saya kali ini saya akan menceritakan tentang diri saya sendiri bagaimana sebagai individu, di lingkungan rumah maupun di kampus. Menurut saya sendiri saya sebagai individu orangnya dibilang ekstrovert tidak introvert juga tidak tapi ya bisa dibilang easy going juga, kalau kakak saya bilang sih selalu nyambung terus kalo lagi ngobrol sama orang ada aja bahan obrolanya ga abis abis, mau ngobrolin topik apa aja bisa. Kalau untuk di lingkungan sih saya orangnya ga terlalu gimana gimana kalau di ajak main keluar kalau ga ada yang ajak ya gak keluar. 

Dibilang aktif di lingkungan gak juga sih tapi kalau ada yang kerja bakti pasti saya bantu, beberapa bapak bapak ada yang akrab juga sih sama saya karena dari kecil udah main sama mereka atau ada yang jadi langganan ojek saya pas smp. Untuk di lingkungan kampus sendiri sih karena selama masa pandemi Covid-19 ini belum masuk ke kampus jadinya berinteraksi sama teman teman baru di grup kelas saja. Ya di grup kelas sih dibilang aktif juga enggak tapi saya kalo ketemu orang baru sih gak malu2 banget buat kenalan sok asik aja. Ya sekian aja cerrita tentang diri saya yang absurd ini sekian dan terima kasih..

Permasalahn Sosial Di Masyarakat

Banyak sekali permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat kita, contohnya seperti kemiskinan, kenakalan remaja, hoax dan masih banyak lagi. Apa itu permasalahan sosial menurut Soerjono Soekamto adalah ketidaksesuaian unsur-unsur kebudayaan yang dapat membahayakan kehidupan dari suatu kelompok sosial. Permasalahan sosial sendiri dapat terjadi karena adanya interaksi sosial di tengah-tengah masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik itu antar individu, antar kelompok, atau antara individu dengan kelompok. Menurut Soetomo, masalah sosial merupakan sebuah kondisi yang tidak diinginkan oleh sebagian besar warga masyarakat. Martin S. Weinberg menambahkan bahwa masyarakat yang tidak menginginkan permasalahan sosial tersebut sepakat bahwa dibutuhkan suatu tindakan untuk dapat mengubahnya

 

Contohnya adalah Hoax, Menurut KBBI, Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Hoaks bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam berita palsu tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta. Hoax sendiri terjadi karena beberapa aspek seperti literasi masyarakat yang rendah, literasi yang menyebabkan hoax lebih mudah tersebar karena tidak memeriksa ulang kebenaran hoax yang dibaca dan langsung mempercayainya dengan sepenuh hati dan juga menyebarkanya ke orang banyak. Contoh aspek lain dari menyebarnya hoax adalah jurnalisme, jurnalisme yang lemah membuat konten hoaks terus berkembang karena tidak terbiasa dengan proses verifikasi, cek dan recheck. Peran media profesional yang seharusnya membawa kecerahan dalam sebuah persoalan yang simpang siur di masyarakat semakin lama semakin tergerus. Hoax sendiri tentu timbul dengan memiliki alasan contohnya seperti  permasalahan politik, pada saat pemilu atau pilpres banyak  pasangan calon menggunakan berita2 hoax untuk menyerang lawanya ataupun untuk mendapatkan lebih banyak simpati, contoh kedua yaitu untuk mendapat keuntungan seperti media ang memanfaatkan judul clickbait untuk mendapatkan jumlah klik berita yang banyak untuk menghasilkan lebih banyak uang. Untuk mecegah terjadinya hoax ada beberapa cara untuk mengatasinya yaitu dengan membatasi diri kita misalnya jika kita menerima suatu informasi kita harus memvalidasi nya dahulu sebelum menyebarkanya dengan orang lain. Menurut film social dilemma platform hoax terbesar adalah facebook. Sedikit rekomendasi saya jika ingin mengetahui lebih dalam dibelakang media social saya rekomendasikan untuk menonton documenter Netflix dari narasumber pegawai pegawai bahkan presdir dari facebook, insatgram, twitter, pinterest dll. Sekian pendapat saya mengenai permasalahan social di masyarakat terima kasih.


Cinta

Cinta itu dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Baik cinta kepada pasangan, cinta kepada hewan, kepada sesama manusia maupun ke pada seo...